Video Siaran Koordinator JASNU
Mewabahnya pandemi Covid-9 menyebabkan rutinan Sholawat Nariyah yang dilaksanakan setiap Senin malam resmi diistirahatkan sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Dalam siaran video yang beredar, Koordinator Pusat Jamaah Sholawat Nariyah NU Surabaya, atau yang disingkat JASNU, Drs. H. Abdul Mujib, AR mengumumkan secara resmi tentang mengistirahatkan sementara rutinan tersebut disertai dalil-dalil penguatnya.
Berikut ini sekilas isi pesan figur panutan Jamaah yang juga Ketua Tanfidziyah MWC NU Kecamatan Rungkut tersebut.
Pada saat ini kita diberikan ujian oleh Allah swt, yang sangat berdampak terhadap warga masyarakat khususnya masyarakat Surabaya.
Saya teringat qoidah feqih : Menghindarkan kerusakan/ kerugian diutamakan atas upaya membawakan keuntungan/ kebaikan (dar’ul mafâsid muqoddam ‘alâ jalbil masholih) versi lain berbunyi “dar’ul mafâsid aulâ min jalbil mashôlih”, merupakan kaidah fiqh cabang, dari kaidah pokok “adh-dhororu yuzâlu” (Bahaya haruslah dihilangkan).
Al-Mafâsid adalah berbagai hal yang menimbulkan bahaya, dan bahaya itu sendiri, atau “dharar” atau “dhirar”, sesuatu yang melukai, menimbulkan kesulitan, kesempitan, atau berdampak buruk pada diri seseorang; atau berdampak pada masyarakat luas atau orang lain.
Hal ini, sejalan dengan hadits Nabi Muhammad yang menyebutkan: “Lâ dhororo walâ dhirôro” (jangan membahayakan diri dan orang lain). Artinya menjadi jelas, Islam melarang untuk melakukan tindakan yang membahayakan dirinya atau orang lain.
Namun disela-sela Nariyahan istirahat sementara, beliau berpesan agar setiap Senin pukul 21.00 (sembilan malam) Jamaah bersama keluarganya tetap membaca Sholawat Nariyah dengan diawali tawassul terlebih dahulu.
Dengan harapan Allah segera melenyapkan ujian ini.
Berikut ini sekilas isi pesan figur panutan Jamaah yang juga Ketua Tanfidziyah MWC NU Kecamatan Rungkut tersebut.
Pada saat ini kita diberikan ujian oleh Allah swt, yang sangat berdampak terhadap warga masyarakat khususnya masyarakat Surabaya.
Saya teringat qoidah feqih : Menghindarkan kerusakan/ kerugian diutamakan atas upaya membawakan keuntungan/ kebaikan (dar’ul mafâsid muqoddam ‘alâ jalbil masholih) versi lain berbunyi “dar’ul mafâsid aulâ min jalbil mashôlih”, merupakan kaidah fiqh cabang, dari kaidah pokok “adh-dhororu yuzâlu” (Bahaya haruslah dihilangkan).
Al-Mafâsid adalah berbagai hal yang menimbulkan bahaya, dan bahaya itu sendiri, atau “dharar” atau “dhirar”, sesuatu yang melukai, menimbulkan kesulitan, kesempitan, atau berdampak buruk pada diri seseorang; atau berdampak pada masyarakat luas atau orang lain.
Hal ini, sejalan dengan hadits Nabi Muhammad yang menyebutkan: “Lâ dhororo walâ dhirôro” (jangan membahayakan diri dan orang lain). Artinya menjadi jelas, Islam melarang untuk melakukan tindakan yang membahayakan dirinya atau orang lain.
Namun disela-sela Nariyahan istirahat sementara, beliau berpesan agar setiap Senin pukul 21.00 (sembilan malam) Jamaah bersama keluarganya tetap membaca Sholawat Nariyah dengan diawali tawassul terlebih dahulu.
Dengan harapan Allah segera melenyapkan ujian ini.